HAKIKAT PENDIDIKAN



Hakikat Pendidikan

1.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata pedagogia, bahasa Yunani, yang artinya pergaulan dengan anak. Sebagian orang cenderung membedakan antara pedagogi (mengajar kanak-kanak) dan andragogi (mengajar orang dewasa). Pedagogi berasal dari bahasa yunani yaitu paid yang berarti anak dan agogos yang berarti membina atau membimbing. Pedagogik sebagai ilmu pendidikan di Indonesia dimulai oleh Ki Hajar Dewantara.
Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya.Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dapat mewujudkan kemanusiannya yang berbeda dengan hewan karena manusia itu adalah mahkluk yang memerlukan pendidikan. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instingnya, sedangkan manusia belajar karena memiliki potensi untuk dididik atau dikembangkan.
Dari segi pandangan masyarakat, pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda, agar hidup masyarakat itu tetap berkelanjutan. Atau dengan kata lain, masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang ingin disalurkan dari generasi ke generasi agar identitas masyarakat tersebut tetap terpelihara”. Dari segi pandangan individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi. Seperti potensi akal, potensi berbahasa, potensi agama dan sebagainya. Potensi-potensi tersebut harus diusahakan dan dikembangkan agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Mendidik adalah membudayakan manusia, yaitu membuat manusia menjadi lebih sempurna dan meningkatkan hidup manusia dari kehidupan alamiah menjadi berbudaya. Selain itu mendidik juga dikatakan memanusiakan manusia. Menurut Lavengeld (dalam Sukardjo,2009:10), mendidik adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju ke arah kedewasaan dalam arti dapat berdiri sendiri dan bertanggungjawab susila atas segala tindakannya menurut pilihannya sendiri. Menurut Ki Hajar Dewantara (dalam Sukardjo,2009:10) mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Mendidik adalah upaya menciptakan situasi yang membuat peserta didik mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal ke arah yang positif.
2.      Tujuan Pendidikan
Menurut Dewey (dalam Sukardjo,2009:14) tujuan pendidikan adalah mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga dapat berfungsi secara individual dan berfungsi sebagai anggota masyarakat melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang bersifat aktif, ilmiah, dan memasyarakat serta berdasarkan kehidupan nyata yang dapat mengembangkan jiwa, pengetahuan, rasa tanggungjawab, keterampilan, kemauan, dan kehalusan budi pekerti.
Tujuan pendidikan nasional berasal dari berbagai akar budaya bangsa Indonesia yang terdapat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, yaitu UU No.20 Tahun 2003 yang berbunyi,”Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggungjawab.”
Tujuan pendidikan dasar yang mencakup SD dan SMP terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat 1, yaitu:
a.       Kecerdasan.
b.      Pengetahuan.
c.       Kepribadian.
d.      Akhlak mulia.
e.       Keterampilan untuk hidup mandiri.
f.       Mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Lembaga pendidikan jalur formal, terdiri dari:
1)      Lembaga pendidikan prasekolah.
2)      Lembaga pendidikan dasar, yaitu: SD dan SMP.
3)      Lembaga pendidikan menengah, yaitu: SMA dan SMK.
4)      Lembaga pendidikan tinggi.
b.      Lembaga pendidikan jalur non formal, terdiri dari:
1)      Kejar paket A setara SD.
2)      Kejar paket B setara SMP.
3)      Kejar paket C setara SMA.
4)      Program magang dan kursus.
5)      Program kejar usaha.
6)      Organisasi kemasyarakatan, keagamaan, sosial, kesenian, dan lain-lain.
c.       Lembaga pendidikan jalur informal, terdiri dari:
1)      Pendidikan pada keluarga.
2)      Pendidikan pada masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA


Sukardjo dan Ukim Komarudin. 2012. Landasan Pendidikan Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: Rajawali Press.

Pidarta, Made. 2009. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

0 Response to "HAKIKAT PENDIDIKAN"

Post a Comment