Pancasila
Sebagai Landasan Filosofis Pendidikan Nasional
A.
Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia
Pancasila lahir
pada tanggal 1 Juni 1945. Nama ini terdiri dari
dua suku kata yang berasal dari bahasa Sanskerta:
panca berarti lima, sila
berarti prinsip atau asas. Jadi Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Hal ini
tercantum dalam
pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 alinea ke-4.
Pancasila
sebagai dasar negara, artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur proses
penyelenggaraan pemerintahan negara.Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber
hukum dasar nasional. Sebagai filsafat
negara, pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara.
B.
Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Indonesia
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk
memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang
mempunyai peran yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan
kehidupan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial
budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideologi suatu negara kepada generasi selanjutnya.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Karena
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia, maka Pancasila juga adalah dasar
pendidikan nasional. Sejalan dengan ini Pasal 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bangsa Indonesia
memiliki landasan filosofis pendidikan tersendiri dalam sistem pendidikan
nasionalnya, yaitu Pancasila. Kita perlu mengkaji nilai-nilai Pancasila untuk
dijadikan titik tolak dalam rangka praktek pendidikan maupun studi pendidikan
lebih lanjut.
C.
Implementasi Pancasila Dalam Dunia Pendidikan
Dijadikannya pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar Negara,
telah membawa konsekuensi logis bahwa
nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok dalam berpikir dan
berbuat, hal ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai
Pancasila itu kedalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Berkaitan
dengan pancasila sebagai landasan filsafat pendidikan nasional, maka saat ini
pemerintah sedang menggalakkan implementasi pendidikan karakter. Pendidikan
karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu
individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, bernegara
dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain pendidikan karakter mengajarkan pada untuk berpikir cerdas
sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada, meningkatkan
kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap mempertahankan
identitas dan budaya bangsa sendiri.
Nilai-nilai
Pancasila yang diwujudkan dalam pendidikan karakter di Indonesia antara lain:
religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis,
rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli
sosial, serta bertanggung jawab.
0 Response to "Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pendidikan Nasional"
Post a Comment